You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rante Alang
Rante Alang

Kec. Larompong, Kab. Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan

Musyawarah Penetapan APBDESA Tahun Anggaran 2025 Desa Rante Alang

Administrator 02 Januari 2025 Dibaca 240 Kali
Musyawarah Penetapan APBDESA Tahun Anggaran 2025 Desa Rante Alang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

 

APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan musyawarah desa dihadiri oleh lembaga Desa, Karang Taruna, Kader KPM, PKK, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat. Musdes penetapan APBDES TA 2025 Dihadiri Oleh Camat Larompong Bapak Syahruddin Gafar S.P

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan